Pada hari Minggu, 28 Juli 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato melakukan kegiatan perekaman KTP-el di Kecamatan Marisa. Kegiatan ini bertujuan untuk menuntaskan penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Kependudukan, Kabid PIAK, bersama para operator turut serta melakukan perekaman. Selain itu, kegiatan ini juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Marisa dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Marisa. Kegiatan ini juga dipantau langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Marisa untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini diadakan untuk memastikan seluruh warga Kecamatan Marisa memiliki KTP-el yang valid dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melakukan perekaman di hari libur, diharapkan lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan ini tanpa harus terganggu dengan aktivitas sehari-hari.
Warga yang belum sempat melakukan perekaman diimbau untuk segera datang ke lokasi perekaman yang telah disediakan. Dukcapil juga akan terus melakukan kegiatan serupa di kecamatan lain guna mencapai target perekaman KTP-el secara menyeluruh di Kabupaten Pohuwato.