Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, telah dilaksanakan acara penyerahan KTP Elektronik (KTP-El) bagi penghuni tambahan Lapas Kelas II Pohuwato. Acara ini merupakan bagian dari kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pohuwato dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.
Penyerahan KTP-El ini didasarkan pada data terbaru yang diterima dari Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Data tersebut mencakup penghuni tambahan Lapas Kelas II Pohuwato yang belum memiliki KTP-El. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, memiliki dokumen identitas yang sah dan diakui oleh negara.
Acara penyerahan KTP-El berlangsung di aula utama Lapas Kelas II Pohuwato dan dihadiri oleh:
- Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato
- Kepala Lapas Kelas II Pohuwato
- Perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Gorontalo
- Para penghuni Lapas yang menerima KTP-El
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas II Pohuwato yang menyampaikan pentingnya KTP-El bagi para penghuni lapas dalam rangka pemenuhan hak-hak sipil mereka. Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pohuwato yang menjelaskan proses perekaman data dan penerbitan KTP-El bagi para penghuni lapas.
Penyerahan KTP-El dilakukan secara simbolis kepada beberapa penghuni lapas oleh Kepala Dinas Dukcapil dan perwakilan dari Kemenkumham Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, seluruh penghuni tambahan yang terdata menerima KTP-El mereka masing-masing.
Kepemilikan KTP-El bagi penghuni lapas memberikan berbagai manfaat, antara lain: - Identitas Resmi: Memastikan setiap warga negara memiliki identitas resmi yang diakui negara.
- Akses Layanan Publik: Memudahkan penghuni lapas dalam mengakses berbagai layanan publik setelah mereka menyelesaikan masa hukuman.
- Pencatatan Sipil: Memperbarui data kependudukan secara akurat dan terkini.
- Integrasi Data: Meningkatkan integrasi data kependudukan dengan berbagai instansi pemerintah.
Acara penyerahan KTP-El bagi penghuni tambahan Lapas Kelas II Pohuwato ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan inklusi kependudukan dan memastikan bahwa hak-hak sipil setiap warga negara tetap terjaga, meskipun mereka sedang menjalani masa hukuman. Kolaborasi antara Dukcapil Kabupaten Pohuwato dan Kemenkumham Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus berlanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pencatatan sipil di wilayah tersebut.