Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Libur Lebaran dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah / 2025 Masehi Disdukcapil Kabupaten Pohuwato tetap Buka Pelayanan

Libur Lebaran dan Cuti Bersama  Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah / 2025 Masehi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato tetap membuka pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato Drs. Achmad Jusuf Djuuna menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Pohuwato akan membuka layanan administrasi kependudukan pada libur lebaran di tanggal 28 Maret 2025 dan saat cuti bersama di tanggal 3 sampai 4 April 2025.

Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan pada saat libur lebaran dan cuti bersama pada tanggal tersebut  sebagai tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.8/3995/Dukcapil.

Disdukcapil telah menyiapkan petugas yang akan melakukan melayanan dimasa libur bersama dan cuti lebaran guna meberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. ' Jam pelayanan dibuka sesuai dengan jam pelayanan seperti biasanya dengan metode pelayanan piket bergantian bagi petugas pelayanan dan pelaksanaan pelayanan akan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Disdukcapil dan PMD Provinsi Gorontalo" tutur  Drs. Achmad Jusuf Djuuna.

Pelayanan dimasa  libur lebaran di tanggal 28 Maret 2025 dan saat cuti bersama di tanggal 3 sampai 4 April 2025 diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.