Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

Sobat Dukcapil, yuk perbarui IKD-mu!

Dalam peraturan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD menjamin keamanan data pengguna dengan menggunakan teknologi enkripsi dan autentikasi biometrik, seperti sidik jari dan pengenalan wajah. Data pengguna juga dilindungi oleh kebijakan privasi yang ketat. Didukung dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Langkah-langkah untuk mengupdate IKD yakni hanya mengupdate aplikasi IKD pada Playstore maupun Appstore pada smartphone anda. Setelah terupdate ada beberapa cara untuk mengktifkan kembali aplikasi IKD ini. Pendaftaran offline (bagi masyarakat yang baru mendaftar IKD) dilakukan harus didepan petugas Dukcapil atau pengguna Siak Terpusat yang memiliki akses Pendaftaran akun Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setidaknya ada beberapa tahap dalam pendaftaran offline akun Identitas Kependudukan Digital, yaitu :

  • Mengisi data identitas diri berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan No. Telepon
  • Klik tombol Proses
  • Membaca informasi dan klik tombol KIRIM
  • Melakukan foto selfie, diharapkan foto selfie sesuai dengan yang bersangkutan
  • Klik tombol Ikon berwarna kuning
  • Pilih persetujuan untuk menggunakan kamera pada handphone
  • Klik tombol PINDAI KODE QR
  • Melakukan scan barcode yang diberikan oleh Operator Dukcapil
  • Klik tombol Buat QR CODE
  • Scan QR Code yang telah diberikan oleh Operator Dukcapil
  • Klik tombol MASUK
  • Periksa status pendaftaran Identitias Kependudukan Digital (IKD) pada email yang didaftarkan
  • Klik Aktivasi
  • Masukkan Kode aktivasi berupa PIN dan CAPTCHA
  • Klik Aktivasi
  • Aktivasi Identitias Kependudukan Digital (IKD) telah berhasil
  • Masukkan PIN yang digunakan untuk aktivasi atau yang telah diberikan melalui email.

Sedangkan bagi masyarakat yang telah memiliki akun sebelumnya, silahkan melakukan registrasi ulang dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Mengisi data identitas diri berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan No. Telepon
  2. Klik tombol (PROSES)
  3. Membaca informasi dan klik tombol KIRIM
  4. Melakukan foto selfie, diharapkan foto selfie sesuai dengan yang bersangkutan
  5. Klik tombol
  6. Memeriksa data identitas diri berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat
    Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan No. Telepon
  7. Klik tombol (PROSES)
  8. Masukkan PIN yang telah terdaftar sebelumnya
  9. Ganti perangkat berhasil, akan masuk ke Halaman Beranda

Berikut ada beberapa manfaat dan fitur terbaru IKD versi 11.0.0 :

Fitur Utama

1. Pengelolaan dokumen kependudukan digital.
2. Pengajuan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online.
3. Informasi kependudukan terbaru.
4. Autentikasi biometrik untuk keamanan data.

Manfaat

1. Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.
2. Mempermudah akses informasi kependudukan.
3. Meningkatkan keamanan data pengguna.
4. Membantu pengambilan keputusan strategis

Untuk mengaktivasi IKD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato siap membantu dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Pohuwato di Jl. Nani Wartabone Blok Plan Perkantoran Marisa atau hubungi di CP 081245090452