Dalam peraturan
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat
Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. IKD menjamin keamanan data
pengguna dengan menggunakan teknologi enkripsi dan autentikasi biometrik,
seperti sidik jari dan pengenalan wajah. Data pengguna juga dilindungi oleh
kebijakan privasi yang ketat. Didukung dengan fitur pencegahan tangkap layar
yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.
Langkah-langkah untuk
mengupdate IKD yakni hanya mengupdate aplikasi IKD pada Playstore maupun
Appstore pada smartphone anda. Setelah terupdate ada beberapa cara untuk
mengktifkan kembali aplikasi IKD ini. Pendaftaran offline (bagi masyarakat yang
baru mendaftar IKD) dilakukan harus didepan petugas Dukcapil atau pengguna Siak
Terpusat yang memiliki akses Pendaftaran akun Identitas Kependudukan Digital
(IKD). Setidaknya ada beberapa tahap dalam pendaftaran offline akun Identitas
Kependudukan Digital, yaitu :
- Mengisi data identitas diri
berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Email, dan No. Telepon
- Klik tombol Proses
- Membaca informasi dan klik
tombol KIRIM
- Melakukan foto selfie,
diharapkan foto selfie sesuai dengan yang bersangkutan
- Klik tombol Ikon berwarna
kuning
- Pilih persetujuan untuk
menggunakan kamera pada handphone
- Klik tombol PINDAI KODE QR
- Melakukan scan barcode yang
diberikan oleh Operator Dukcapil
- Klik tombol Buat QR CODE
- Scan QR Code yang telah
diberikan oleh Operator Dukcapil
- Klik tombol MASUK
- Periksa status pendaftaran
Identitias Kependudukan Digital (IKD) pada email yang didaftarkan
- Klik Aktivasi
- Masukkan Kode aktivasi berupa
PIN dan CAPTCHA
- Klik Aktivasi
- Aktivasi Identitias
Kependudukan Digital (IKD) telah berhasil
- Masukkan PIN yang digunakan
untuk aktivasi atau yang telah diberikan melalui email.
Sedangkan bagi
masyarakat yang telah memiliki akun sebelumnya, silahkan melakukan registrasi
ulang dengan tahapan sebagai berikut :
- Mengisi data identitas diri
berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir,
Email, dan No. Telepon
- Klik tombol (PROSES)
- Membaca informasi dan klik
tombol KIRIM
- Melakukan foto selfie,
diharapkan foto selfie sesuai dengan yang bersangkutan
- Klik tombol
- Memeriksa data identitas diri
berupa NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat
Lahir, Tanggal Lahir, Email, dan No. Telepon - Klik tombol (PROSES)
- Masukkan PIN yang telah
terdaftar sebelumnya
- Ganti perangkat berhasil, akan
masuk ke Halaman Beranda
Berikut ada beberapa
manfaat dan fitur terbaru IKD versi 11.0.0 :
Fitur Utama
1. Pengelolaan dokumen
kependudukan digital.
2. Pengajuan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran secara online.
3. Informasi kependudukan terbaru.
4. Autentikasi biometrik untuk keamanan data.
Manfaat
1. Meningkatkan efisiensi
waktu dan biaya.
2. Mempermudah akses informasi kependudukan.
3. Meningkatkan keamanan data pengguna.
4. Membantu pengambilan keputusan strategis
Untuk mengaktivasi IKD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato siap membantu dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Pohuwato di Jl. Nani Wartabone Blok Plan Perkantoran Marisa atau hubungi di CP 081245090452