Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Untuk Pengaduan dan Informasi Mengenai Kependudukan Hubungi Kami

PEMENUHAN HAK ANAK MELALUI PENERBITAN KARTU IDENTITAS (KIA) ANAK DI KABUPATEN POHUWATO

Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak-hak anak. 

Kriteria Kota Layak Anak

Kota Layak Anak adalah kota yang :

  • Menghormati hak anak-anak
  • Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan
  • Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak
  • Menjamin hak setiap anak sebagai warga kota
  • Memberikan hak anak untuk mempengaruhi keputusan-keputusan yang menyangkut kotanya
  • Memberikan hak anak untuk mengekspresikan pendapat mereka tentang kota yang mereka inginkan      

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pohuwato mendukung program Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan memberikan layanan kependudukan bagi anak yang berusia 0 - 17 Tahun atau belum menikah.

Dukungan Disdukcapil terhadap Kabupaten Layak Anak adalah :

  • Memberikan layanan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) 
  • Berdiskusi dan berbagi gagasan untuk mengkoordinasikan persiapan berkas, data-data/dokumen, dan langkah-langkah yang perlu disiapkan 

"Selain bentuk komitmen Disdukcapil Kabupaten Pohuwato dalam pemenuhan hak anak dlam program Kabupaten Layak Anak, Layanan penerbitan Kartu Identitas Anak  (KIA) juga merupakan kegiatan layanan dalam meraih pencapaian pemanfaatan KIA di Kabupaten Pohuwato yang saat ini sudah sebanyak 33.568 anak atau 73.27%, capaian sudah melebihi dari target nasional yaitu 60%. Sesungguhnya ini merupakan pencapaian yang baik yang terbaik buat Disdukcapil Kabupaten Pohuwato menuju yang terbaik" hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Disdukcapil Pohuwato (Drs. Achmad Jusuf Djuuna) kepada Tim Media Disdukcapil Pohuwato.